LUBUK BASUNG – Pembangunan Zona Integritas harus dari semua sisi, tidak satu sisi saja sehingga tidak ada yang dipecahkan.
Itu dilakukan dengan langkah terukur, bersama sama dan terus menerus serta melibatkan semua sumber daya manusia di dalamnya.
“Tidak bisa satu sisi membangun lalu sisi lain melemahkan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam H. Marjanis dalam memimpin rapat internalnya di aula kantor setempat, Rabu (29/12).
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Agam berkomitmen melaksanakan pembangunan Zona Integritas dan terus melaksanakan pemantauan dan pemantapan di segala aspek. ” Kita melakukan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMP ZI) di seluruh Satuan Kerja yang jumlahnya lebih dari empat ribu satker” Kata Kemenag.
Kamenag selanjutnya mengatakan, penilaian dilakukan melalui jaringan internet. “Penilaian mandiri yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi yang ada sudah melampirkan eviden-eviden yang dibutuhkan,”katanya.
Penilaian dilakukan dengan cermat dengan menganalisa lampiran lampiran itu. “Sehingga nilai yang didapat merupakan hasil yang cukup valid dan tidak mengada-ada” katanya.
Ketua Tim Pelaksana Pokja Pembangunan Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam Kamiri menjelaskan, pada tahun 2021 proses submit penilaian PMP ZI dilakukan pada akhir tahun.
Secara umum nilai pada penilaian tahun 2021 meningkat dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2020 PMP ZI Kemenag Kabupaten Agam memperoleh nilai 88,55 sedangkan tahun 2021 memperoleh 93,01,” katanya.(M.Khudri)