Pembatasan Kendaraan Barang di Jalur Malalak Mulai 1 Juli, Ini Penjelasannya

PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menerbitkan surat pengumuman terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.

Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur tersebut, terutama jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.

Pembatasan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 dan akan diberlakukan sampai dengan ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperbolehkan lagi melewati ruas jalan tersebut, dengan pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.

“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi di Padang, Jum’at (28/6/2024).

Kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu.

“Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, kami juga tidak kaku. Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar,” ujar Mahyeldi.

Selain pembatasan kendaraan barang, dalam rapat forum LLAJ juga dibahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan dan mempercepat proses perbaikan jalan.

“Kedepan, tidak boleh ada lagi pengendara roda dua yang memaksa melintas di ruas jalan Lembah Anai, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek,” jelas Dedi Diantolani, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar.

Diharapkan dengan adanya pembatasan ini, proses perbaikan jalan dapat berjalan sesuai rencana dan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut pun menjadi lancar. (adpsb/bud)