PADANG – Kelanjutan pembangunan tol Padangpariaman-Pekanbaru masih menunggu putusan pengadilan. Proses itu terkait harga lahan yang akan dibebaskan untuk proyek tersebut.
“Diperkirakan putusan tersebut keluar pada 2 Agustus 2018,” kata, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Rabu (1/8/2018).
Pembangunan jalan yang merupakan sirip Tol Trans Sumatera sepanjang 254,8 kilometer tersebut, terganjal belum disepakatinya harga pembebasan lahan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Tim penilai atau appraisal menetapkan harga Rp42 ribu hingga Rp286 ribu per meter persegi berdasarkan letak. Namun masyarakat menilai harga yang pantas sekitar Rp600 ribu hingga Rp2 juta per meter persegi.
Sejumlah upaya mediasi dilakukan oleh pemerintah daerah, namun tetap tidak menemukan titik temu sehingga proses masuk ranah hukum. Bahkan, sudah ada aksi dari masyarakat menolak pengerjaan tol sebelum pembebasan lahan tuntas.
“Setelah putusan pengadilan, proses pembebasan lahan bisa segera dikerjakan. Itupun kalau tidak ada yang banding,” katanya.
Jika terjadi proses banding, diperkirakan proses pembebasan lahan untuk tol itu kembali molor hingga September 2018. Tol Padang Pariaman-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017.
Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025. (yose)