“PTM 100 persen bisa dilakukan di Kota Padang asal sekolah menjalankan prokes yang ketat. Pembelajaran secara daring membuat anak tidak memahami materi ajar yang diberikan, apalagi pendidikan karakter tidak berjalan dengan baik. Selain itu, ketika ujian, banyak anak dibantu oleh orangtuanya yang membuat proses pembelajaran tidak berjalan dengan efektif,” tutupnya.
Sebelumnya Walikota Padang Hendri Septa menjelaskan keputusan PTM 100 persen merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri tanggal 21 Desember 2021 lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Sebelumnya anak-anak kita belajar 3 jam di sekolah dan 3 jam di rumah secara daring. Mulai 10 Januari pembelajaran akan dilakukan full 6 jam tatap muka di sekolah,” jelasnya.
Selain itu, Walikota menjelaskan beberapa poin ketentuan umum persiapan sebelum pembelajaran tatap muka penuh dimulai, diantaranya, berkaitan persiapan satuan pendidikan/sekolah harus jelas dan komit untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Selanjutnya pihak Disdikbud Kota Padang wajib memonitoring dan mengevaluasi Satuan Pendidikan yang akan melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka Semester Genap (II) Tahun Pelajaran 2021/2022. (105)