Setelah penangkap BG, katanya pihak kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu kemudian alat hisap sabu-sabu.
Selama penangkapan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu 2022, katanya Polres Solok Selatan melakukan penindakan terhadap 33 orang dengan 27 kasus.
Dari 33 orang tersebut, seorang merupakan anak-anak, satu perempuan dan selebihnya laki-laki.
Tidak ada yang status pelajar.
Penangkapan terbanyak dilakukan di Kecamatan Sungai Pagu. Sementara jenis narkotika yang paling banyak disita jenis sabu-sabu. (204)