Pemberantasan Narkoba, Objek Wisata Kerap Jadi Lokasi Transaksi

Tersangka, kata dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dengan masa hukuman delapan tahun tiga bulan sehingga baru keluar dari jeruji besi sekitar delapan bulan yang lalu hingga akhirnya ditangkap kembali aparat kepolisian setempat.

Pada penangkapan tersangka tersebut, lanjutnya aparat kepolisian mengamankan enam paket ukuran sedang yang berisi sabu serta 21 paket kecil ukuran kecil yang diduga sabu.

Pihaknya berharap warga dan pemangku kepentingan di daerah itu terus mengawasi aktivitas yang mencurigakan serta melaporkannya ke kepolisian setempat sehingga dapat mengurangi ruang pelaku menjual barang haram tersebut.

Sebelumnya Polres Pariaman mencatat kasus penyalahgunaan narkotika periode Januari- September 2024 di wilayah hukum lembaga itu telah mencapai 37 kasus atau terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya 36 kasus.

“Sebanyak 36 kasus sepanjang tahun 2023, kalau sekarang baru masuk ke Oktober. Diperkirakan jumlah kasus pada 2024 terus meningkat hingga akhir tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan saat itu.

Ia mengatakan dengan jumlah kasus tersebut setidaknya pihaknya telah menetapkan lebih dari 50 tersangka dengan berbagai usia dan asal daerah. (108)