Oleh: Detty Ervita, SKM, M. Kes
Penyuluh Sosial Muda di Dinas Sosial Provinsi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2021, angka kemiskinan Indonesia sebesar 10,14% dengan jumlah penduduk miskin saat ini 27,54 juta orang. Pemerintah berharap melalui program perlindungan sosial yang digelontorkan termasuk pada saat pandemi akan dapat berkontribusi menurunkan angka kemiskinan periode berikutnya.
Berdasarkan data yang telah dirilis yang berkaitan dengan masalah kemiskian yang terjadi di berbagai wilayah tanah air yaitu kemiskinan masih terpusat di Indonesia bagian Timur di mana Maluku dan Papua masih yang tertinggi yaitu 21,23 % dan yang terendah di Kalimantan sebesar 6,18 %. Sementara itu presentase kemiskinan di Sumatera sebesar 10,44 %, Jawa sebesar 9,38 %, Sulawesi sebesar 10,93 % serta Bali dan Nusa Tenggara sebesar 14,17 %. Jika dilihat dari jumlah penduduk miskin, pulau Jawa masih mendominisai dengan jumlah 13,94 juta orang dan terndah di Kalimantan 0,98 juta orang atau 980.0000. sementara untuk Sumatera berjumlah 5,97 juta orang, Sulawesi berjumlah 10,93 juta orang, Bali dan Nusa Tenggara berjumlah 2,06 juta orang sedangkan Maluku-Papua berjumlah 1,52 juta orang. Kemiskinan di Indonesia masih di dominasi oleh daerah pedesaan yang selalu tinggi jika dibandingkan dengan daerah perkotaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dikemukakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Kemiskinan dalam pengertian konvensional merupakan pendapatan (income) dari suatu kelompok masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, seringkali berbagai upaya pengentasan kemiskinan hanya berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan kelompok masyarakat miskin. Kemiskinan seringkali dipahami dalam pengertian yang sangat sederhana yaitu sebagai keadaan kekurangan uang, rendahnya tingkat pendapatan dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup sehari-hari. Padahal sebenarnya, kemiskinan adalah masalah yang sangat kompleks, baik dari faktor penyebab maupun dampak yang ditimbulkannya. Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan di Indonesia yang belum mampu teratasi hingga saat ini. Terbatasnya lapangan pekerjaan dan semakin sempitnya lahan pertanian menjadi faktor pendorong meningkatnya angka kemiskinan. Menurut Peter Hagul dalam Daud Bahransyah (2011:10) penyebab kemiskinan antara lain yaitu kurangnya sumber daya alam, kurangnya pengembangan sumber daya manusia, kurangnya lapangan kerja dan adanya struktur masyarakat yang menghambat. Kondisi kemiskinan tersebut mendorong pemerintah menggulirkan berbagai program penanggulangan kemiskinan.
Hal ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk mencari solusi apa yang harus dilakukan agar dapat menekan angka kemiskinan, dan dalam penanggulangan persoalan kemiskinan maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin. Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial merupakan salah satu prioritas pembangunan bidang sosial terutama perlindungan terhadap mereka yang termasuk ke dalam kelompok penduduk miskin. Perlindungan dan kesejahteraan sosial di Indonesia diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial dan jaminan sosial. Bantuan sosial (Bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang, barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan bersifat selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial tersebut menjadi salah satu jenis belanja daerah yang mengundang perhatian banyak pihak. Bantuan sosial menjadi menarik karena banyak pihak yang membutuhkan terutama masyarakat miskin. Masyarakat membutuhkannya untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan. Ada beberapa bantuan sosial yang ada di Kementerian Sosial yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan lain-lain. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial serta untuk mendorong keuangan inklusif, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan agar bantuan sosial dan subsidi disalurkan secara nontunai.
Program ini merupakan Program Conditional Cash Transfer (CCT), karena berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (bagi anak balita, atau bagi ibu hamil). Yang menarik adalah,syarat yang diterapkan dalam program ini merupakan bentuk intervensi untuk membidik masalah kesejahteraan dan kesenjangan gender dalam kehidupan sehari-hari. Maka tidak mengherankan apabila dalam Pada dasarnya, penerima manfaat dari program penanggulangan kemiskinan tersebut dibagi-bagi ke dalam beberapa kategori. Dengan menggunakan patokan pada 14 (empat belas) kriteria dalam penentuan derajat kemiskinan. Pemberian dana kepada pengurus keluarga diyakini akan dapat mendorong efektifitas PKH dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan penerima bantuan.
Program bantuan sosial pangan yang sebelumnya merupakan Subsidi Rastra mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Pada akhir tahun 2019, program Bantuan Sosial Pangan nontunai di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau melalui program BPNT dengan penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BPNT disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di E-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi program jaminan yang hadir dengan prinsip gotong royong. Program ini dinilai dapat saling membantu sesama peserta yang membutuhkan jaminan kesehatan yang berkualitas.”Kesehatan adalah salah satu aset terbesar dalam hidup kita. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan (UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN). Detail Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.