Pembunuhan Calon Siswa Bintara TNI AL: Tersangka Didakwa Pembunuhan Berencana

SAWAHLUNTO – Mohammad Alvian Adrian alias Alpin, salah satu tersangka yang membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua, calon siswa Bintara TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Susanto Martua Ritonga dalam sidang dakwaan diketuai Hakim Devid Aguswandri di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Rabu (14/8).

Lebih jauh di dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan, Mohammad Alfian Andrian bersama dengan Adan Aryan Marsal (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah karena diadili di Pengadilan Militer-red), pada Senin, 26 Desember 2022 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Bumbung Dusun Sungai Betung, Desa Datar Mansiang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Alvin membunuh Iwan bersama dengan Serda Adan Aryal Marsal, prajurit Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut Pomal Lanal Nias.

Seperti diberitakan, Peristiwa itu terungkap, ketika keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman sedang bertugas sebagai abdi negara sehingga tidak ada kabar dari dia. Namun, curiga muncul ketika Serda Pom Adan meminta uang tanpa memberikan informasi tentang keberadaan korban.

Keluarga korban akhirnya melapor ke Pom Lanal Nias karena tidak ada kabar tentang korban sejak 2022 saat ia mengikuti pendidikan casis Bintara TNI AL di Padang. Pada 28 Maret 2024, Pom Lanal Nias mengumumkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat dibunuh.

Korban, Iwan Sutrisman, berasal dari Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dan merupakan mantan casis TNI AL gelombang II Tahun 2022.

Kronologi kejadian dimulai ketika saudara korban, Antonius Paiman Telaumbanua, bertemu dengan Serda Pom Adan di Gunungsitoli. Antonius meminta bantuan Serda Pom Adan untuk meloloskan Iwan Telaumbanua.

Serda Pom Adan menawarkan bantuan dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta. Meskipun Iwan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Serda Adan menyarankan agar dia mengikuti tes di Padang.

Setelah dikabarkan lulus, Serda Adan meminta uang kepada keluarga korban dan menjanjikan pelantikan di Tanjung Uban. Namun, korban tidak pernah muncul di acara tersebut.

Setelah keluarga mencurigai keberadaan korban, Serda Adan dan temannya, Alvin, ditangkap. Mereka mengakui pembunuhan korban pada Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Mayat korban kemudian dibuang di jurang Danau Biru, Parambahan, Sawahlunto, Sumatra Barat.

Terdakwa Mohammad Alvian Adrian dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.(201)