Hukum  

Pembunuhan di Sungai Geringging, Dipicu Masalah Sabu

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Syahputra dan Kasubag Humas AKP Syafruddin L memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Sungai Geringging, Kamis (9/7). (agus suryadi)

PARIK MALINTANG – Berselang 12 jam setelah peristiwa pembunuhan terhadap Y (54), warga Kampung Buluh Apo, Korong Sungai Geringging II, Nagari Malai III Koto , Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Kamis (9/7) lalu, pelaku RA ditangkap polisi di rumah pamannya di Maninjau, Kabupaten Agam.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, ketika pers relis, Jumat (17/7) mengatakan, korban Y dan pelaku RA sebelum terlibat perkelahian yang berujung pembunuhan adalah teman baik. Mereka sama-sama terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.

Kronologi peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara tersangka, korban dan satu teman mereka. “Kemudian mereka bertiga membeli sabu, dimana tersangka RA meminjam uang kepada korban Y sebanyak Rp100 ribu. Setelah mendapatkan sabu, RA pergi ke rumah orangtuanya untuk mengambil pisau yang akan digunakan sebagai pembuka bungkus sabu. Setelah didapat, mereka nyabudi salah satu kedai di kawasan Sungai Geringgiang.

Usai nyabu mereka berpencar ke tempat masing-masing. Berselang beberapa jam, pelaku kembali mengajak temannya lagi untuk nyabu. “Nah tersangka ingin lagi nyabu lalu menghubungi temannya itu. Karena mereka berdua tidak punya uang untuk beli sabu, keduanya merencanakan untuk mencuri milik korban,” ucap AKBP Deny.

Pelaku dan temannya kemudian melaju dengan motor menuju rumah korban. Sampai di rumah korban, teman tersangka meninggalkan tersangka sendirian di depan rumah korban. “Nah saat itu tersangka mengendap ke belakang rumah korban dan masuk melalui pintu belakang untuk mencuri sabu. Belum beberapa langkah aksi tersangka diketahui korban,” tuturnya .

Lantaran melihat tersangka masuk ke rumah korban secara diam-diam, korban marah dan mengusir tersangka.

“Mereka cekcok setelah beberapa kali berdebat di depan rumah korban. Korban geram dan pergi ke belakang mengambil parang untuk menggertak tersangka dan terjadilah perkelahian,” tukasnya.

Dalam perkelahian itu, korban menebas tersangka dengan parang namun tersangka menangkis tebasan itu dengan tangan kiri, sehingga luka. Setelah itu, pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang celana dan menusuk korban di bagian perut serta bagian tubuh lainnya. Korban tidak berdaya setelah mengalami sebanyak 10 kali luka tusukan dan sayatan pisau. Tidak sampai di situ, tersangka menghempaskan kepala korban ke tanah dan menghentikan hal itu lantaran melihat warga menuju tempat mereka berkelahi.

Setelah menghabisi korban, pelaku bergegas menyembunyikan senjata tajam (parang dan pisau) lalu meninggalkan lokasi perkelahian dan bersembunyi di ladang jagung. “Setelah itu tersangka melarikan diri ke Maninjau, Kabupaten Agam, menuju rumah pamannya. Nah di sanalah (Maninjau) tersangka berhasil kami tangkap,” terangnya. (agus)