Pembunuhan Mantan Casis Bintara TNI AL, PH: Tak Adil Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Alpin sedang mengikuti sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasihat hukum Andrio AN.(armadison)

Sawahlunto – Penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana, mantan calon siswa (casis) bintara TNI AL Mohammad Alfian Andrian alias Alpin mengatakan tak adil hukum seumur hidup ditimpakan pada klien nya.

Pembelaan atau pledoi itu dibacakan Penasihat Hukum terdakwa Alpin, Andrio AN dan Akhaswita pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Rabu (13/11).

Terdakwa lain, Serda Adan Aryan Marsal sudah divonis Pengadilan Militer I-03 Padang seumur hidup.

Menurut penasihat hukum, pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak termasuk berencana seperti dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU)di pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Pendapat kami selaku penasihat hukum terdakwa, tuntutan hukuman seumur hidup tidak adil bagi terdakwa terhadap kesalahan dan perannya dalam pembangunan itu,” ujar Andrio.

Rabu pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Rendra Tawqa Agusto, Mentary Meidiana dan Laras Iga Mawarni menuntut terdakwa Alpin hukuman seumur hidup.

Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah keluarga korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua melapor ke Lanal Nias karena Iwan tidak kunjung dapat dihubungi.

Pada 16 Desember 2022, Iwan dibawa Serda Adan, yang mengaku bisa meluluskan Iwan masuk Bintara TNI AL di Padang dengan imbalan Rp200 juta.

Iwan sebelumnya telah gagal dalam seleksi Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan untuk membantu Iwan lulus.
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi keberadaan Iwan dengan alasan bahwa Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.

Kecurigaan keluarga membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke Lanal Nias. Saat diperiksa, Adan mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

Namun, karena didesak orang tua korban dan takut diminta uang kembali, Adan akhirnya membunuh Iwan dengan bantuan seorang sipil bernama Mohammad Alfian Andrian alias Alpin.

Jaksa penuntut umum Arief Hidayat, Laras Iga Mawarni dan Adhi Putra Graha menyatakan mengajukan tanggapan atau replik tertulis pada sidang pekan depan.(cng)