AGAM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Agam mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Sosialisasi dilaksanakan secara maraton mulai Kamis sampai Sabtu (10/10)
PJs. Bupati Agam, Benny Warlis dalam arahannya pada sosialisasi hari terakhir, Sabtu di aula SMKN 1 Ampek Angkek mengatakan, Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru disusun bersama tokoh agama yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
“Perda tentang AKB dilaksanakan bukan untuk memenjarakan dan meresahkan masyarakat, tapi untuk memberikan edukasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah diri dan keluarga terkonfirmasi covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi Perda tersebut diberi nasehat. Seandainya yang bersangkutan masih belum mematuhi baru di erikan teguran dan sangsi. Warga yang masih belum mau mematuhi Perda AKB juga bisa dikenakan denda serta kurungan selama dua hari
Peserta sosialisasi, Sabtu berasal dari kecamatan Ampek Angkek, Baso dan Canduang yang berasal dari unsur Forkopinca, Ketua MUI, Kepala KUA, ketua LKAAM, Koordinator Pendidikan, Walinagari, ketua Bundo Kanduang, kepala Puskesmas, ketua Bamus, pengurus pasar dan pengurus pesantren.
Usai sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan masker secara simbolis oleh Benny Warlis kepada camat Ampek Angkek, Yogi Astarian dan camat Canduang, Fauzi serta pemasangan masker kepada tokoh masyarakat.
Dan dilanjutkan dengan kunjungan ke pasar Panca, nagari Batu Taba dan pasar Biaro, Nagari Biaro Gadang, untuk memantau kepedulian masyarakat pedagang dan pembeli tentang anjuran memakai masker. Masyarakat yang tidak memakai masker dan yang tidak punya masker diberi nasehat oleh Pjs. Bupati. Bahkan bupati langsung memasangkan masker. (Maswir).