Menurutnya, semua orang yang kontak dengan pasien positif masuk dalam kategori ODP dan mereka harus dikarantina dalam 14 hari sejak kontak. Lewat dari itu, mereka yang kontak itu bisa dikatakan aman terpapar dari pasien positif Covid 19.
Saat ini, sebutnya, sudah terdata sejumlah tenaga medis yang positif Covid 19. Mereka terdiri dari dokter, bidan dan perawat. Semua orang yang pernah kontak langsung dengan pasien positif harus dikarantina. Tujuannya itu tadi, memutus mata rantai penyebaran virus.
“Untuk tenaga kesehatan yang kontak langsung dengan rekannya yang positif, diharapkan bisa dikarantina di satu lokasi. Tempatnya harus dekat dengan rumah sakit rujukkan. Tujuannya jelas agar kondisi kesehatan mereka bisa dipantau secara leluasa. Kebutuhan mereka juga harus dipastikan aman oleh pemerintah daerah di lokasi karantina,” tegasnya. (hms sumbar*)