BUKITTINGGI – Pemeriksaan terhadap berkas syarat dukungan bagi pasangan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Bukittinggi (Bapaslon) jalur perseorangan tuntas. Tiga bapaslon dinyatakan memenuhi syarat untuk dilajukan kepada tahap verifikasi administarasi.
Ketiga bapaslon itu adalah, Ramlan Nurmatias – Syahrizal Dt Palang Gagah, M.Fadhli- Yon Afrizal dan Martias Tanjung – Taufik DT Nan Laweh.
Hal itu disampaikan Pj Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul seusai menggelar rapat pleno tentang hasil pemeriksaan berkas bacalon wako dan wawaku dari jalur independen itu, Rabu (26/2) malam.
Dijelaskanya, pemeriksaan berkas syarat dukungan bacalon itu sedikit makan waktu karena ada tiga pasang bacalon yang maju melalui jalur perseorangan di Bukittinggi.
Selain itu ada sejumlah bakal calon yang berkas syarat dukunganya tidak tersusun berurutan menurut B1 KWK (syarat dukungan) dengan B11 KWK (daftar surat dukungan yang terimput dalam silon)
Karena itu pihaknya meminta kepada tim paslon tersebut untuk menyusunya kembali dengan pengawasan yang ketat oleh KPU agar tidak ada data yang masuk kemudian.
“Hal itulah salah satu yang membuat pemeriksaan berkas syarat dukungan bacalon itu memakan waktu,”ujarnya. (gindo)