Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Sangat Peduli Kesejahteraan Pegawai

Limapuluh Kota – Penggunaan jasa outsourcing memang sudah tidak asing lagi. Pemkab Limapuluh Kota salah satu penggunanya. Mengunakan jasa PT. Andesta Mandiri Indonesia Group sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk kebutuhan Kantor Bupati.

Sebagai penyedia jasa tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan, pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group adalah perusahaan yang memberikan gaji pekerja yang dikelolanya sebagai pihak outsourcing dan Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen Irwandi, ketika ditemui dirumah Dinas Bupati Limapuluh Kota di Labuah Basilang Payakumbuh, Senin (8/4), mengatakan hal itu. “Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pengguna outsourcing, tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan pekerja. Sebab, para pekerja dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Andesta Mandiri Indonesia Group,” ujarnya.

Menurutnya, semenjak bulan Februari 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memperingatkan PT. Andesta Mandiri Indonesia Group agar memperbaiki kinerja, supaya menyesuaikan dengan metode pekerjaan yang disepakati serta menyempurnakan administrasi untuk pengajuan pembayaran tagihan gaji untuk periode bulan Januari dan Februari 2024.

“Tidak ada alasan pihak PT. Andesta Mandiri Indonesia Group untuk memperlambat pembayaran gaji tenaga outsourcing yang ada di Kantor Bupati Limapuluh Kota karena seluruh persyaratan untuk pembayaran gaji sudah terpenuhi, sewaktu PT. Andesta Mandiri Indonesia Group mengajukan permohonan pembayaran gaji dan iuran wajib berupa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja,” tambahnya.

Kepala BKSPSDM Limapuluh Kota Adrian Wahyudi, menambahkan, terkait tunjangan penghasilan PNS, Bupati Limapuluh Kota sangat menginginkan untuk dibayar sebelum lebaran. Namun karena ada perubahan besaran, maka harus menunggu rekomendasi TPP dari Mendagri untuk merealisasikannya.

“Kita berupaya mencari opsi pembayaran sebelum lebaran dengan berpedoman pada TPP tahun sebelumnya. Namun karena Perbup TPP yg baru sudah ada, harus menunggu rekomendasi Mendagri. Maka opsi ini tidak jadi dilakukan dan disimpulkan TPP di bayar setelah rekomendasi diterima yakni setelah lebaran,” ucapnya. (207)