PADANG – Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) juga kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut. Tahun ini BSU menyasar 8.7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021.
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).
Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1juta.
Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid.
Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.
Untuk itu Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.