Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah pada Pekerja Patuh Kepesertaan Jamsostek

“Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing”, tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

“Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar”, tambah Anggoro.

Anggoro juga mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU.

Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

“Hari ini, Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” tegas Anggoro

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” tutup Anggoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Rakesh Sitepu menambahkan, “Kota Padang merupakan salah satu kota yang termasuk ke dalam wilayah PPKM level 4, diharapkan bantuan BSU ini dapat membantu peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak dalam pandemi covid-19 ini, ia menambahkan dihimau kepada seluruh perusahaan agar segera melengkapi mandatory data tenaga kerja dan selalu membayar iuran tepat waktu agar proses penyaluran dana ini dapat segera disalurkan”.(***)