PARIK MALINTANG – Pemerintah Nagari Lareh nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak wajibkan masyarakatnya memakai masker jika keluar rumah. Hal ini dilakukan dalam mengantisipasi menularnya virus Covid-19.
Babinsa Koramil 03/Sungai Sariak, Kodim 0308/Pariaman Serda Damris mendukung program Pemerintah Nagari binaannya terhadap masyarakatnya memakai masker di tengah pandemi virus Covid-19.” Saya mendukung program atau himbauan Pemerintah Nagari Lareh Nan Panjang Selatan di bawah pimpinan Walinagari Zainal dengan mewajibkan masyarakatnya memakai masker jika keluar rumah,” ucapnya, Jumat (11/9).
Dikatakan Babinsa, sebagai contoh, aparat kenagarian harus memulai terlebih dahulu memakai masker. Selanjutnya masyarakat menuruti.
Selanjutnya, Damris minta kepada wali korong mensosialisasikan kepada masyarakatnya . Dengan tujuan supaya warga kita terhindar dari penyebaran virus Corona atau Covid 19 ini.
Sementara itu, budayakan gerakkan 3 M, Memakai masker ,Menjaga jarak dan Mencuci tangan
Walinagari Lareh nan Panjang Selatan Zainal S berharap perlu kerja sama yang baik, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. (agus)