Pemerkosa dan Pencuri Dengan Kekerasan di Pulau Punjung Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Dharmasraya. ( ist )

DHARMASRAYA-Setelah buron selama 1,7 tahun, pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, AS (18) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, di kediamannya Jorong Sungai Sangkir, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Senin (13/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku melakukan aksi bejatnya bersama 8 orang rekan lainnya di pinggir saluran irigasi Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, 7 Juni 2018 lalu, sekira pukul 21.00 WIB. Korban diketahui bernama PS ( 20) warga Kabupaten Sijunjung.

“Bedasarkan LP / 92 / K / VI / 2018 Polres tanggal 8 Juni 2018. Pelaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan bersama 8 orang temannya. Pelaku sudah lama kita cari sejak laporan tersebut. Hingga saat ini, 8 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Suyanto kepada Topsatu.com, Selasa (14/1).

Lanjut AKP Suyanto, selain melakukan pemerkosaan pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan bersama tiga orang rekannya, Rabu 29 Mei 2019 lalu.

“Pelaku melakukan aksinya dengan memaksa dan mengancam korban dengan sebilah pisau. Khusus untuk pemerkosaan pelakunya 9 orang sementara untuk pelaku curanmor 3 orang,” terangnya.

Saat disinggung barang bukti yang diamankan, AKP Suyanto menyebutkan, untuk kasus pemerkosaan pihaknya telah melakukan dan mengantongi hasil visun. Kemudian untuk kasus curanmor, pihak mengamakan barang bukti berupa sepeda motor merek honda beat pop dengan nomor polisi BH 2660 UN milik korban, atas nama Masrul, 43 warga Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo.

“Korban pemerkosaan masih mengalami trauma, dan masih mendapatkan bantuan pendampingan dari psikolog. Pelaku diancam pasal berlapis, yakni pasal 285 tentang pemerkosaan 12 pejara jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ron)