LUBUK BASUNG – Terjadi pengurangan jumlah pemilih sebanyak 11 orang pada Pemilu 2019 di Agam. Data sebelumnya sebanyak 365.029 wajib pilih menjadi 365.018 orang.
Hal itu sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten /Kota di aula Dinas Kesehatan Agam, Senin (18/2).
Rapat Pleno tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu dan KPU , 16 PPK dan aparat Agam dan pengurus partai politik dan lainnya.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ismul Hamdi menjelaskan bahwa, perubahan lainnya juga terjadi pada jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) dari 1.621 menjadi 1.624 TPS.
“Penambahan tiga TPS tersebut di Lokasi Tiku V Jorong, Rutan Biaro dan Rutan Maninjau, “katanya.
Perubahan yang dilakukan karena adanya data tambahan wajib pemilih di sejumlah daerah tersebut. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pemilih pindahan atau lainnya pada saat menggunakan hak pilih nanti.
Selain itu, pihak KPU Agam juga tetap konsisten mensosialisasikan bagi pemilih khususnya yang ingin pindah memilih ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Agam dan lembaga vertikal.
“Pada saat sosialisasi tersebut disampaikan informasi bagi mereka yang memilih di tempat yang diinginkan dengan alasan menjalankan tugas dan jauh dari domisili, “katanya.
Alasan lain adanya kemudahan tersebut seperti menjadi tahanan di rutan, menjalani narkoba, menyandang disabilitas, menjalani rawat inap dan lainnya. (mursyidi)