Hukum  

Pemilik Pergi Makan Siang, Tiga Karyawan Diduga Gasak Barang Toko Hapdi

Tiga tersangka diamankan TIm Klewang

PADANG – Polresta Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Toko Hapdi Jalan Pasar Raya I, nomor 6 C, Kelurahan Padang Barat.

“Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu (14/3/2021).

Ketiga tersangka masing-masing “H” (26), “A” (23), dan “Z” (44).

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan petugas pada Jumat (13/3) malam di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di toko tempat bekerja, dan langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo F11, uang tunai sebanyak Rp2.000.000, dan sejumlah pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian.

Rico mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka adalah menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang.

Setelah pemilik pergi, barulah tersangka mengambil barang-barang toko yang menjual cat serta alat bangunan lainnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke penampung berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9 juta.

Hanya saja ketika beraksi pada Jumat (12/3) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka tidak sadar kalau tindakannya terekam kamera CCTV.

Saat ini ketiganya telah ditahan di sel Mapolresta Padang dan menjalani pemrosesan secara hukum. (mat)