PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, mengungkap kasus tindak pidana sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial AB (38) yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.
Dari pelaku (AB), petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, satu kotak rokok merek HD, satu ponsel merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, melalui Kasi Humas Edi Sumantri pada hari Rabu, 13 Maret 2024, membenarkan Satresnarkoba telah menangkap pelaku AB beserta barang bukti.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika jenis Shabu di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, di bawah pimpinan Kasatnya, melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku AB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sehingga petugas mengamankannya beserta barang bukti.
Pelaku AB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba. (mat)