Sekira pukul 21.30 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polresta Padang. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan berupa satu lembar uang pecahan Rp.10 ribu yang sudah dilipat dan pada sudutnya diberi lakban yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening berisikan dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan dua paket yang terbungkus plastik warna kuning yang telah dipatri berisikan butiran kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam saku celana pendek terdakwa. Selain itu juga ditemukan timbangan digital.
JPU mengatakan, setelah dilakukan penimbangan, berat bersih barang bukti narkotika yang ditemukan dari terdakwa berjumlah 0,36 gram.
“Bahwa terdakwa Doni tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wahyu)