PULAU PUNJUNG – Tim Opsnal Polres Dharmasraya berhasil menangkap pemilik senjata api ilegal, Minggu (23/5) sekira pukul 00.15 WIB. Pemilik sejata api ilegal yang diketahui bernama DP alias Woto (47) tersebut ditangkap di kawasan Satuan Pemukiman ( SP) 6, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.
Penangkapan tersebut dimpimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, SH didampingi Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto,SE. Kegiatan itu berdasarkan Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya Polda Sumbar.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, mengatakan, pada Minggu 23 Mei 2021 tim opsnal Polres Dharmasraya begerak menuju kawasan SP 6, Nagari Ranah Palabi guna mengungkap dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
” Dalam giat tersebut kami amankan salah seorang laki- laki warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, atas nama DP(47) karena memiliki senjata api tanpa izin,” terang kapolres.
Lanjut kapolres, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revorver, dan tiga butir peluru tajam.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, sementata waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung. Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)