Hukum  

Pemilik Setengah Ons Sabu Diringkus Polres Dharmasraya

Tersangka RF (24) pemilik setengah ons narkotika jenis sabu- sabu yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Kamis (11/2) malam. ( Ist )

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus pemilik setengah ons sabu, Kamis (11/2) malam sekira pukul 23.00 WIB. Pemilik barang berbahaya itu diketahui berinisial RF ( 24), warga Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh.

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Jumat (12/2) mengatakan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu plus menyita tiga butir pil ekstasi.

” Pengungkapan kasus ini bedasarkan nomor laporan polisi, LP/29/A/II/2021/POLRES tanggal 11 Februari 2021. Bermula dari informasi masyarakat setempat tentang adanya aktifitas mencurigakan tersangka yang diduga terjerumus sebagai pengedar barang haram tersebut,” terang kapolres.

Lanjut kapolres, berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta terbukti dengan penangkapan tersangka.

“Selain barang setengah ons sabu-sabu dan tiga butir pil ekstasi. Kita juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu pak plastik klip bening berukuran kecil dan satu buah timbangan digital mini yang digunakan tersangka dalam berbisnis jual beli narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

“Apabila terbukti maka tersangka RF dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” katanya.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Dharmasraya agar menjauhi perbuatan melanggar hukum serta menjaga lingkungan masing dari kelakuan yang berujung pada pelanggaran hukum.

” Jika ada hal- hal mencurigakan seperti, peredaran narkoba, perjudian dan tindakan melanggar hukum lainnya di lingkungan masing- masing, silakan lapor ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (roni)