Oleh Romelton/Staf KPU Sumbar
Pemilu 2019 telah selesai, konsentrasi KPU dan penyelenggara lainya berikutnya adalah menghadapi pemilihan serentak 2020. Isu terkait Pemlu 2020 sudah mulai menjadi bahasan publik seperti apakah KPU kembali memasukkan pasal pelarangan calon mantan narapidana korupsi dan isu lainnya terkait penerapan rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap).
Sementara Peraturan KPU No 15 Tentang Tahapan, Program, Jadwal, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 baru selesai diundangkan 9 Agustus 2019 yang lalu.
Ada beberapa catatan pemilu seperti partisipasi politik perempuan, pengaturan dan pelaksanaan dana kampanye di Pemilu 2019, hak pemilih kelompok penyandang disabiltas. Sebab itulah pemilu 2020 harus lebih baik dari 2019.
KPU juga berhasil dalam capaian tingkat partisipasi pemilih yang melebihi target 77,5 persen menjadi 81 persen. Capaian yang dilakukan KPU untuk memudahkan proses transparansi data bagi publik.
Mengusulkan pelarangan calon mantan narapidana korupsi, KPU juga mengusulkan untuk wajib menyerahkan LHKPN. Hal-hal ini memang tidak diatur secara eksplisit di dalam undang-undang. Namun KPU berharap pemilu menjadi lebih baik secara teknis dan substansi serta menghasilkan pemimpin yang baik pula yang mampu menampung harapan masyarakat seluruh Indonesia.
Dari Pemilu 2019 menuju 2020, evaluasi dan rekomendasi dari Bawaslu mau pun DKPP atau pihak lainnya dijadikan bahan perbaikan menyeluruh terhadap KPU menuju pemilu yang berinteritas.
Tahapan pemilihan serentak di PKPU No 15 untuk dijadikan pedoman acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk penyusunan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
KPU meminta peserta pemilihan serentak maupun partai politik pengusung bakal calon kepala daerah untuk teliti dan mempedomani terhadap tahapan, program , jadwal penyelenggaraannya. Pelakasanaan Pemilu 2020 akan diikuti 270 wilayah yakni 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota seluruh Indonesia pada 23 September 2020.
Substansi tahapan pemilihan itu penting. Kegagalan pemahaman dapat menyebabkan kesalahan perilaku yang berujung terjadinya pelanggaran. Munculnya pelanggaran tentu dapat menyebabkan ternodanya penyelenggaraan pemilu yang pelaksanaannya penuh harapan terlaksana berdasarkan asas keadilan dan kejujuran. (*)