PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), mengungkap selama penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, lembaga pennyiaran ternyata sangat minim melakukan pelanggaran jika dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
“Selama pelaksanaan Pemilu 2024, hanya ada tujuh pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Jumlah ini jauh menurun jika dibanding Pemilu 2019 lalu,” kata ketua KPID Sumbar Robert Kenedy, Selasa (5/3).
Dia menjelaskan, KPID melakukan pemantauan guna menyoroti berbagai aspek pengawasan kampanye dari lembaga penyiaran. Sebagai badan pengawas penyiaran di tingkat daerah, KPID memegang peran penting dalam memastikan integritas dan kepatuhan selama proses kampanye.
Robert Kenedy menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Pemilu mulai sebelum ditetapkan sebagai calon legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau presiden, kampanye, minggu tenang, pemungutan suara hingga proses penghitungan suara, KPID telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyiaran.
“KPID memastikan agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan sesuai undang-undang,” ujar Robert Kenedy didampingi Baldi Pramana, Edra Mardi, dan Ficky Tri Saputra.
Menurut Kenedy, hasil pengawasan menunjukkan bahwa lembaga penyiaran umumnya mematuhi peraturan dengan baik. Namun, masih terdapat tujuh pelanggaran yang tercatat dari tiga badan penyiaran, yang terdiri dari dua stasiun televisi dan dua stasiun radio. Pelanggaran tersebut meliputi penayangan iklan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, dengan durasi yang bervariasi. Meskipun demikian, Kenedy menegaskan bahwa kelebihan ini tidak signifikan dalam skala yang dapat mengganggu integritas proses pemilu.
Kendati demikian, Kenedy menyatakan bahwa selama periode minggu tenang dan saat pemungutan suara, tidak ditemukan potensi pelanggaran yang berarti dari lembaga penyiaran. Hal ini menegaskan peran vital lembaga penyiaran sebagai kontrol sosial dalam menjamin keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, dia jelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada lembaga penyiaran dan telah diperbaiki. “Tidak ada yang diteruskan ke Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kenedy menekankan bahwa KPID memiliki kewenangan untuk mengawasi isi siaran kampanye, bukan hanya dari peserta pemilu, tetapi juga dari lembaga penyiaran itu sendiri. Dengan demikian, KPID berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keberlangsungan demokrasi melalui pengawasan yang ketat terhadap lembaga penyiaran di tingkat daerah.
Dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan dengan baik, KPID juga mengajak semua pihak terkait, termasuk lembaga penyiaran dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Termasuk pada perhelatan Pilkada 2024 mendatang, jangan sampai ada paslon, maupun lembaga penyiaran yang melakukan potensi pelanggaran penyiaran,” kata Ficky Tri Saputra. (benk)