PADANG — Agenda pembacaan putusan sidang dengan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon, Syarif Isran, atas Termohon, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi Yanti, berakhir lancar dengan kesepakatan putusan para pihak berdamai.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner, Nofal Wiska, yang juga Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, bersama Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari. berlangsung lancar bertempat di ruangan Kantor KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja, Padang, Senin (31/5).
Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska membacakan putusan mediasi, dan menyampaikan bahwa keputusan mediator dalam hal penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner KI adalah sah dan mengikat.
“Majelis memutuskan kepada Termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon”, sebutnya.
Pada sidang pertama sengketa informasi ini, Kamis 15 April 2021, dilakukan pemeriksaan awal oleh majelis, dan pada sidang kedua tanggal 22 April 2021 diputuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Dan pada gelaran sidang yang ketiga ini, majelis sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator KI.
Sementara, anggota majelis sidang, Tanti mengatakan pada sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada Termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon setelah 14 hari kerja.
“Pada sidang kedua yang lalu , para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator,” sebut Tanti.
Sebelumnya, Termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada Dinas Perindag UMKM Kabupaten Agam tentang identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya (MSJ).
Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo Kayo di Tiku Kabupaten Agam.
“Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama-nama dari anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya”, ujarnya pada media.
Sedangkan pihak Termohon Sekretaris Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespons dan telah memberikan jawaban atas permintaan majelis dan Pemohon.