“Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI,” kata Yanti.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan kewajiban dari badan publik, menyediakan dan melayani permintaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (*/benk)