LUBUK BASUNG – Sebanyak 93 peserta dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Agam 2019.
Hal ini berdasarkan surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 nomor K26-30/B5401/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020, yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Agam melalui website bkpsdm.agamkab.go.id, Jumat (30/10).
Melalui pengumuman itu, Pemkab Agam minta bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera melengkapi berkas lamaran baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.
“Berkas lamar bentuk soft copy diunggah melalui website https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun saat pendaftaran dengan format pdf. Sedangkan hard copy nya diserahkan kepada BKPSDM Kabupaten Agam paling lambat 15 November 2020,” ujar Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwira Negara melalui pengumuman yang disampaikan.
Dalam pengumuman itu juga menyatakan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tapi tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri, kemudian diganti dengan peserta urutan berikutnya disetiap formasi.
“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses NIP serta memperoleh SK pengangkatan sebagai CPNS,” katanya.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
Sementara itu, yang dinyatakan lulus juga akan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS apabila mengajukan pindah sebelum mengabdi minimal 10 tahun.
“Terkait hasil akhir seleksi CPNS ini, bagi pelamar yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari, mulai 1-3 November 2020, melalui portal https://sscn.bkn.go.id,”katanya.
Apabila sanggahan diterima, akan diumumkan ulang hasil akhir seleksi CPNS paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. (mursyidi)