Pemkab dan PN Batusangkar Akan Tingkatkan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Ketua PN Batusangkar Agus Windana bersama Bupati Eka Putra. (ist)

Batusangkar–Guna memberikan pelayanan kesehatan bagi penyandanģ disabilitas di Tanah Datar, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Batusangkar tandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pemkab Tanah Datar, Jumat (13/5) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.

Pada kesempatan itu, Ketua PN Batusangkar Agus Windana menyebut jika perjanjian kerjasama ini sudah lama direncanakan, namun baru kali ini terlaksana untuk meningkatkan pelayanan bagi disabilitas dan memberikan pendampingan.

“Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia dan harus diperlakukan sama sebagai warga negara Indonesia dan harus diperlakukan tanpa diskriminasi,” ujar Agus.

Ia menyebut pemerintah pusat hingga Pemkab wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

“Sebagai implementasi dari per UU tersebut Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan peraturan melalui SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri,” jelas Agus.

Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan apresiasi dan terimakasih kepada PN Batusangkar atas terlaksananya kesepakatan tersebut karena akan lebih optimal dalam pelayanan kesehatan yang menggunakan PN Batusangkar.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekedar tanda tangan, namun Pemkab akan serius menyikapinya, bagaimana mengoptimalkan pelayanan kesehatan penyandang disabilitas di Tanah Datar,” sebut Eka Putra.

Untuk ini, Bupati minta Dinas Sosial untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan Ketua PN Batusangkar, karena surat dari PN juga sudah masuk ke Pemkab dan jangan sampai ditunggu lama.

Turut hadir saat itu, Kepala Dinas Kesehatan Yesrita Zedrianis, Sekdis Sosial Heldiyas, Kabag Hukum Audia Safitri dan Kabag Kesra Dadan Hendarsyah. (ydi)