Pemkab Dharmasraya Beri Kemudahan Pelayanan Pembayaran PBB

Kegiatan pelatihan digitalisasi PBB-P2.(Ist)

DHARMASRAYA – Pemkab Dharmasraya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mencetuskan inovasi dan kreasi.

Kali ini, Kabupaten Dharmasraya memberikan kemudahan Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengunakan aplikasi.

Kini masyarakat bayar PBB bisa melalui QRIS, NCM Coorporate dan Nagari Mobile serta pemanfaatan http://portal-pbb.dharmasrayakab.go.id/

Dengan adanya portal PBB, Wajib Pajak (WP) bisa melihat Pajak PBB-nya dengan cara membuka aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan informasi public PBB, cari tagihan, masukan NOP (Nomor Objek Pajak) PBB, selanjutnya pencet cari dan akan tertera tulisan merah tanda belum lunas dan tulisan biru tanda sudah lunas serta tampak tahun dan tunggakan yang belum melunasi PBB.

Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Dharmasraya, Asril mengatakan, untuk suksesnya program tersebut pihaknya telah melaksanakan pelatihan singkat atau Coaching Clinic kepada per-orangan yang ditujukan untuk pemahaman digitalisasi PBB-P2. Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama tiga hari kerja pada Bulan Agustus tanggal 11,12 dan 15, lalu di Kantor Dinas BKD.

Pesertanya berasal dari 52 nagari yang ada di wilayah Dharmasraya. Masing- masing nagari mengutus 3 orang untuk pemahaman IT agar nantinya bisa membantu masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

“Wajib Pajak (WP) atau masyarakat juga bisa juga melihat status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya dengan cara wajib mengetahui NOP (Nomor Objek Pajak) PBB yang kemudian diinfut ke aplikasi PBB,” terang Asril, Minggu ( 28/8/2022).

Lanjut Asril, pada kemerdekaan RI yang ke-77 tahun 2022 ini. Selama 29 hari, terhitung dari tanggal 3 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memberikan kebijakan penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100%.

” Sedangkan untuk tahun 2022 PBB akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2022. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan denda sebesar 2%, Lunasi PBB Alanda sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (roni)