Pemkab Padang Pariaman Ingatkan Masyarakat Tentang Pemberlakuan Perda AKB

Sekda Padang Pariaman, Jonpriadi, membagi-bagikan brosur tentang Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada pengunjung pasar di Pasar Kayutanam, Rabu (7/10).(Humas)

PARIK MALINTANG – Pemerintah daerah (Pemda) Padang Pariaman adakan koordinasi dan, sekaligus sosialisasai bersama dengan Tim Sosialisasi V Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumatera Barat, Rabu (7/10).

Koordinasi dan sosialisasi dalam rangka mencegah dan mengendalikan Covid-19 tersebut tampak ditandai dengan pembagian 3.600 masker kepada masyarakat di Pasar Kayutanam. Tmpak turut dalam aksi itu anggota Forkopinda dan jajaran terkait lainnya.

“Kami dari Pemda dan Forkopimda Padang Pariaman beserta Tim Sosialisasi Perda AKB Sumaera Barat mengimbau kepada masyarkat agar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan protokoler kesehatan,” kata Sekda Jonpriadi.

Selain memakai masker, masyarakat diminta agar membiasakan diri untuk sering-sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antara sesama, yaitu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tegasnya, agar masyarakat menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Jonpriadi.

Kini, dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah provinsi telah mengeluarkan sebuah Perda, yaitu Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tujuan dari Perda tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

Melalui Perda Nomor 6 ada ketentuan-ketentuan yang mengantur tetang prilaku beradaptasi, serta sangsi bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Perda tersebut akan diberlakukan secara tegas, mulai 10 Oktober nanti.

“dapun sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar Perda AKB, untuk perorangan, yaitu dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp.100.000 serta daya paksa polisional,” jelas Sekda Padang Pariaman.

Kemuduan, juga ada sanksi pidana, berupa hukuman kurungan selama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan sanksi untuk penanggung-jawab kegiatan atau usaha, yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencaputan izin dan, atau denda administrasi, Rp500 ribu.

Sementara sanksi pidananya, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan dan denda Rp15 juta. “Jadi, mulai 10 Oktober nanti Perda AKB efektif diberlakukan,” kata Jonpriadi mengingatkan. (darmansyah)