Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai 27 sampai 29 Mei 2024 itu diikuti sebanyak 60 orang UMK per hari. Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2024.
Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus memberikan kemudahan perizinan berusaha, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat pelaku UMK.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan untuk pengembangan usaha-usaha ekonomi. Hal ini merupakan suatu Langkah untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati pada kesempatan itu juga mengajak para pelaku UMK di Kabupaten Pesisir Selatan untuk memanfaatkan teknologi digitalisasi dalam upaya pengembangan usaha ekonomi.
“Ya, saat ini teknologi semakin berkembang pesat. Hal itu juga memberikan dampak positif bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usaha ekonomi. Tentunya, pemerintah juga terus melakukan pembinaan kepada UMK yang ada. Saya juga meminta kepada peserta agar mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh,” kata bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan, Nuzirwan menyebutkan, Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA Bagi Pelaku Usaha UMK Kabupaten Pesisir Selatan itu merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada UMK.
“Dengan adanya Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA Bagi Pelaku Usaha UMK Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan usaha ekonomi yang dilakukan oleh UMK di daerah ini semakin berkembang ke depannya,” tutup Nuzirwan. (son)