PADANG ARO — Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Khairunas dan H. Yulian Efi, bersama Forkopimda mengikuti acara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-26, tingkat Nasional secara virtual, yang bertempat di ruang rapat Tangsi Ampek kantor Bupati Solok Selatan, Senin (25/4).
Kegiatan ini merupakan acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita Wujudkan ASN Yang Proaktif, Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045,”.
Menteri Dalam Negri yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menyampaikan otonomi akan menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumberdaya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengacu percepatan pembangunan daerah.
“Setelah 26 tahun otonomi telah memberi dampak yang positif salah satunya dibuktikan dengan percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia, ” kata Suhajar Diantoro.
Dalam pringatan ini, juga diluncurkan dua sistem daring terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini, pihaknya terus mendorong penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut sangat penting dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia.
”Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi diantara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,” kata Akmal.
Menurut Akmal, penyelenggaraan otonomi daerah bergantung dari kemampuan pemerintah pusat membuat NSPK yang jelas serta kemampuan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya.
Eksekusi yang dimaksud dilakukan melalui kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan itu diharapkan daerah bisa membuat inovasi agar terjadi percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menghasilkan kesejahteraan masyarakat.
.
Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan bersama seluruh Kepala Daerah seluruh Indonesia ikut serta dalam acara tersebut. Acara yang berlangsung relatif singkat tersebut berakhir pada Pukul 10:00 WIB yang streaming satu arah dari Kementrian Dalam Negeri. (rk)