SOLOK SELATAN – Persoalan drg. Romi Syofpa Ismael disikapi Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan dengan mengeluarkan delapan butir penjelasan. Ditandatangani oleh Ketua Panselda CPNS Solok Selatan tahun 2018, Yulian Efi.
Berikut isi lengkap dari penjelasan tersebut yang sampai ke rekdasi Topsatu.com, Jumat (26/7).
1. Proses pembatalan kelulusan Drg Romi dipastikan sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan, serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga yang bersangkutan diputuskan dibatalkan kelulusannya karena TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN UMUM PADA FORMASI UMUM PENERIMAAN CPNS 2018 Yaitu SEHAT JASMANI DAN ROHANI sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, sesuai dengan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor : KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019.
2. Hal itu sekaligus membantah secara tegas Siaran Pers LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus. Siapa saja bisa untuk mengikuti tes Cpns melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Pembatalan kelulusan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor : K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solsel Tahun 2018.
4. Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan Disabilitas, sekaligus membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkab Solok Selatan Anti Disabilitas. Bahkan untuk formasi Cpns 2018, Pemkab Solok Selatan membuka 3 formasi untuk penyandang disabilitas, melebihi batas minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku
5. Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan Drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain, sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solsel tertuduh sebagai anti disabilitas dan anti kemanusiaan
6. Kami meyakini, bahwa Pihak LBH Padang sangat memahami, bahwa di dalam Negara yang menjunjung tinggi aspek hukum, jika terjadi permasalahan seperti ini, tentu semuanya harus kita pulangkan kepada putusan hukum pengadilan untuk menguji kebenaran dari permasalahan yang ada. Namun walapun demikian, Pemkab Solok Selatan juga masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini
7. Dalam hal Drg Romi dan kuasa hukumnya tetap melanjutkan gugatannya ke pengadilan, maka pihak Pemkab Solok Selatan siap untuk menghadapinya dan akan mematuhi apapun keputusan pengadilan yang dihasilkan nantinya
8. Kepada kawan-kawan dari pers kita mintakan juga kerjasamanya untuk memuat penjelasan diatas secara utuh sebagai bagian dari hak Pemkab Solok Selatan mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (rifki & afrizal)