BATUSANGKAR – KPK diharapkan menjadi seorang sahabat bagi Pemkab, yang akan mengingatkan atau memberikan masukan pada kepala daerah terkait suatu kegiaran terindikasi korupsi.
Saatnya kepala daerah berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi dari KPK serta mengevaluasi pelaksanaannya secara bersama-sama sehingga pembenahan dan perwujudan sistem pemerintahan yang anti korupsi dapat terlaksana lebih cepat.
Pernyataan ini diutarakan Wabup Richi Aprilian dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi kepala daerah di auditorium gubernur kemarin dihadapan Gubenur Mahyeldi, Kajati Anwarudin Sulistiyono, Sekdaprov Alwis.
Dalam keterangannya, Jumat (19/3), Kabag Humas Pemkab Yusrizal menyampaikan bahwa Wabup berharap agar KPK dan pemerintah daerah harus menjadi sahabat dalam arti yang sebenarnya dengan mengingatkan dan memberikan masukan sehingga fungsi pencegahan korupsi dapat terwujud.
“Pemkab Tanah Datar saat ini sangat membuka kesempatan untuk koordinasi, diskusi bersama KPK, sebagai seorang sahabat apa yang akan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak dinginkan terjadi,” ujar Wabup didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen dan Plt. Inspektur Desi Rima.
Mengenai tindak pidana korupsi, Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron mengingatkan agar menghindari 7 bentuk tindak pidana korupsi.
Yakni menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan dan suap.
“Tugas KPK yaitu pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi, tertuang pada UU No 19 Tahun 2019,” ujar Nurul Gufron.