Sementara, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menandaskan strategi pemberantasan korupsi mencakup penindakan, pencegahan pendidikan dan partisipasi publik.
KPK, katanya, berupaya untuk menciptakan karakter generasi anti korupsi, melalui pendidikan anti korupsi, dimulai dari organisasi yang paling terkecil yakni keluarga, baik formal maupun informal.
Tentang hukuman mati pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, terjadi krisis ekonomi dan moneter.
Untuk ini, KPK meminta agar setiap anggota keluarga menjadi petugas KPK di rumahnya masing-masing sehingga membunuh keinginan untuk melakukan korupsi. (ydi)