Pemkab Tanah Datar Gelar KLHS untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dinas Perkim dan LH menggelar kegiatan konsultasi publik kajian lingkungan hidup srategis. (ist)

Batusangkar – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Perkim dan LH menggelar kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 di aula kantor bupati kemarin

Dalam acara konsultasi publik tersebut, Pemkab Tanah Datar melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari segala sektor seperti pemerintah provinsi, OPD, camat, Akademisi, Perusda, Perumda, BPS, MUI, KAN, PKK, bundo kanduang, Baznas, KNPI, HIPMI, GEMPI, LSM, pemerhati lingkungan dan stakeholder terkait lainnya.

Kepala Dinas Perkim dan LH Nofi Henri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029.

Katanya, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

“Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dinyatakan bahwa konsultasi publik perlu dilakukan dengan menghimpun masukan dari pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan dan menentukan isu-isu yang paling strategis,” kata Nofi

Menurutnya, penyusunan dan persetujuan validasi KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar 2025-2029 ditargetkan selesai sebelum pelantikan kepala daerah.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanah Datar Alfian Jamrah, mengatakan bawah pemerintah kabupaten berharap dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029 ini menjadi dasar pembangunan Kabupaten Tanah Datar untuk 5 tahun kedepan.

Yang mana dalam pembangunan harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan dimasa kini dan generasi masa depan.

“Saat ini Tanah datar tengah menyusun RPJMD 2025-2029 maka perlu kiranya kajian KLHS ini. Artinya pembangunan kita harus berdampingan dengan kajian lingkungan hidup yang strategis dan berkelanjutan,” ungkapnya.(ydi)