BATUSANGKAR – Pemkab Tanah Datar menyalurkan tambahan penghasilan gaji 14 ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Datar.
Tambahan penghasilan juga diberikan kepada tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab Tanah Datar dan dana insentif kepada guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) se Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar Helfy Rahmy Harun, mengatakan adapun THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemberian THR kepada tenaga jasa lainnya di anggarkan oleh masing-masing OPD dengan besaran yang diterima Rp500 ribu per kepala,” kata Rahmy di Batusangkar Selasa, (2/4/2024).
Dikatakannya anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru Paud bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar.
Untuk penyalurannya diatur sebagaimana keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024 tentang teknis Pemberian tunjangan hari raya dan gaji 14 yang bersumber dari APBD tahun 2024 sebagaimana disampaikan Bupati pada apel gabungan Kamis, (28/3)
“Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan Non ASN bapak Bupati,” kata dia.
Berdasarkan data pada Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, adapun jumlah tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab setempat per 23 Maret 2024, terhitung sebanyak 987 orang.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Inhenri Abas mengatakan Dt. Rajo Tan Basa mengatakan adapun jumlah guru Paud yang menerima insentif sebanyak 725 orang guru.
“Masing-masing guru Paud akan mendapatkan Rp300.000 per orangnya,” kata Dt. Tan Basa. (ydi)