“Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir,” ucap Sudarminto Eko.
Terkait Laporan Keuangan yang diserahkan hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan LHP harus sudah diserahkan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025 mendatang.
Disampaikannya, Kabupaten Tanah Datar skor tindak lanjut rekomendasi per semester II tahun 2024 atau akhir Desember lalu sebesar 87,17% dan ini termasuk nilai yang cukup bagus. (ist)