BATUSANGKAR – Pemkab Tanah Datar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/1) di Padang.
Penyerahan LHP itu dilakukan Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus pada Bupati Eka Putra dan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait.
Saat itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemkab diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait pada Pemkab atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
PDTT, menurutnya, adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.
“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Arif Agus.
Ia ingatkan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat di tindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.
Sementara, Bupati Eka Putra menyampaikan terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.
Bupati menambahkan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2023, Pemkab tentu siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut.
Kedepannya, Bupati berharap adanya bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan. (ydi)