BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali mencairkan honorarium kepada 747 guru TPQ, TPSA, TPA, TKQ, MDTA dan guru swasta pada pondok Al Quran, rumah tahfidz, pondok pesantren serta garin se Kota Bukittinggi.
Pencairan honorarium untuk triwulan II tahun 2022 itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bukittinggi, di Balairung Rumah Dinas Wako, Rabu (27/07).
Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan pencairan honorarium itu merupakan bentuk komitmen dan perhatian pemerintah kota Bukittinggi untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama dan garin di Kota Bukittinggi.
Dijelaskannya, banyak program disusun pemerintah, baik dari lembaga keagamaan maupun dari sekolah sekolah, untuk membangun karakter para pelajar. Tujuannya mereproduksi generasi baru yang disiapkan untuk mengurus bangsa ini, yang berasal dari Bukittinggi.
Lahirnya generasi yang berprestasi dan baik, tak lepas dari peran serta guru dari lembaga keagamaan. Tahun ini kita mulai tingkatkan kesejahteraan bapak dan ibu para guru keagamaan ini. Program pembentukan generasi dan pembentukan ideologi merupakan program jangka panjang. Ini harus diupayakan bersama,” ungkap Erman.
Para guru pada Lembaga Keagamaan di Kota Bukittinggi diminta meningkatkan peranan mereka dalam pembinaan mental, spiritual dan pemahaman keagamaan generasi di masing-masing lembaga maupun lingkungannya.
Pemberian honorarium ini, diharapkan dapat menunjang kesejahteraan guru-guru dan garin se-Kota Bukittinggi sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota, karena para guru dan garin memiliki fungsi yang sangat penting bagi umat dan generasi penerus kita nantinya,” ujar Erman.
Mulai tahun 2022 ini, pemberian honorarium memang didasarkan pada kompetensi guru-guru lembaga keagamaan, pada tahun 2021 lalu.
Pemko Bukittinggi telah anggarkan dana untuk honorarium kepada Guru-TPQ MDA serta garin sebesar Rp 7.136.000.000. Untuk penyerahan triwulan II tahun anggaran 2022 ini diberikan untuk periode 3 Bulan (April hingga Juni) sebesar Rp 1.629.600.000,-.
Dana Rp 1 miliar lebih itu, dibagikan kepada 610 Guru TPQ, TPSA, TPA, TKQ, MDTA dan guru swasta pada pondok Al Quran, rumah tahfidz, pondok pesantren dan 137 orang Garin Masjid dan Mushalla.
Guru dengan klasifikasi A, menerima honor Rp 1 juta per bulan, sebanyak 127 orang. Guru dengan klasifikasi B, menerima honor Rp 800 ribu per bulan, sebanyak 351 orang. Guru dengan klasifikasi C, menerima honor Rp 650 ribu per bulan, sebanyak 6 orang. Guru dengan klasifikasi D, menerima honor Rp 500 ribu per bulan, sebanyak 126 orang.(203)