BUKITTINGGI-Walikota Bukittinggi, Ramlan Martias menyerahkan 194 sertifikat Hak Milik pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, Rabu (16/1) di Hall Balai Kota. Pada kesempatan yang sama Pemko Kota Jam Gadang juga menyerahkan dua sertifikat pada program konsolidasi tanah perkotaan Bukittinggi By Pass.
Penyerahan sertifikat yang masuk dalam dua program berbeda itu turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Sudaryo dan Kepala ATR/BPN Bukittinggi, DR H Yulizar Yakub. Hadir juga Forkopimda, ketua DPRD, Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan Agama, ninik mamak, alim ulama, Cadiak Pandai Bundo Kanduang serta penerima sertifikat PTSL.
Kepala ATR/BPN Bukittinggi, DR H Yulizar Yakub, mengatakan subyek kegiatan dilaksanakan setelah pemilik tanah mengajukan permohonan legalisasi asetnya. Baik melalui K.1 (diterbitkan sertifikat) sebanyak 196 bidang, K.3 sejumlah 300 bidang (hanya sampai diterbitkan peta bidang tanah, bentuk luas dan batas-batas tanah).
“Realisasi program ini 4x lipat dari target tahun-tahun sebelumnya. Kami dapat selesaikan 100 persen pada minggu ke- 3 di September 2018. Walaupun setiap hari kerja sampai pukul 22.00 WIB, tapi PTSL ini diplesetkan dengan istilah Papa Tidak Sayang Lagi , namun kami katakan Papa Tetap Sayang Lah,” terang Yulizar Yakub sambil berkelakar.
Menurutnya, untuk kegiatan tahun 2019, penerbitan sertifikat melalui PTSL 2019 ada 500 bidang, 250 persen dari target tahun 2018. Penerbitan peta bidang tanah 2019 dengan 1.500 bidang. Serta melanjutkan penyelesaian sertifikat tanah kegiatan konsolidasi tanah perkotaan Bukittinggi lebih berkesinambungan.
Yulizar berharap, kegiatan pada 2019 ini dapat berjalan lancar, sukses, aman tanpa halangan yang berarti. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan, guna mencapai target yang telah ditetapkan. Peran serta stakhe holder, pemerintah kota, camat, lurah, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, generasi muda, apalagi tokoh masyarakat mulai dari RT dna RW sangat didambakan.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, berpesan kepada penerima sertifikat PTSL agar berhati-hati dan jangan mudah menyalahgunakan sertifikat ini. Sebab tanah yang sudah bersertifikat ini sudah terjamin kepastian hukumnya.
“Sertifikat ini mengundang emosional nantinya. Jika punya sertifikat mudah semuanya berbuat. Jangan sampai tergadai, hati-hati, jangan dipinjamkan sembarangan. Kalau untuk dijaminkan, berapa saja orang mungkin mau memberikan uang, tapi apakah bisa melunasinya nanti,” pesannya.
Ditekankan Ramlan, kalau harta pusako tinggi ini, siapa pewarisnya, bahkan masih dikandungan dia mempunyai hak terhadap harta pusako tinggi. Jadi perlu dipelihara bersama.(yanti)