PADANG – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan surat edaran mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan bagi pelaku usaha.
Surat Edaran itu ditandatangani Plt walikota Hendri Septa Jumat (4/12).
Dalam suratnya Hendri Septa menyebutkan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan dan kegiatan bagi pelaku usaha berdasarkan pertimbangan mulai terkendalinya penanganan covid-19 di Padang.
Meskipun pesta pernikahan telah diperbolehkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi warga dan para pelaku usaha jasa pesta. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (mat)