PARIAMAN – Perwako Pariaman Nomor 28 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun di Kota Pariaman telah berjalan. Biaya pendidikan dari tingkat SD, SMP sampai SMA sederajat dibantu oleh Pemerintah Kota Pariaman. .
Dengan keluarnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan SMAN dan SMKN dibawah kendali Pemerintah Provinsi. Mulai 2017, biaya pendidikan siswa SMAN dan SMKN terputus dari Pemko Pariaman.
Namun demikian, Kata Walikota Pariaman Genius Umar, Selasa (16/6), Pemko Pariaman tidak putus asa dalam membantu biaya pendidikan Siswa SMAN dan SMKN. Sistem yang dilakukan dengan mentransfer dana Pemko Pariaman ke Pemprov. Sumbar.
“Ini salah satu program prioritas/program unggulan kami sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pariaman Periode 2018 – 2023, adalah Pendidikan Gratis SD, SMP dan SMA/ SMK. Sejak perpindahan kewenangan SMA/ SMK ke Provinsi, maka Pemerintah Kota Pariaman tidak dapat menjamin pendidikan gratis untuk SMA/ SMK,” ujarnya.
Pengalokasian dana untuk biaya pendidikan siswa SMAN dan SMKN tersebut, diawali MoU antara Pemko Pariaman dengan Pemprov. Sumbar. Mulai 2019 Pemerintah Kota Pariaman menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut . (agus)