Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Desa, Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri dan dihadiri oleh Kepala DPMD, Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP dan Kepala Desa se-Kota Pariaman di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9).
Dikatakannya bahwa Revisi UU Desa sudah ditetapkan pada 25 April 2024, dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mendasari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, adalah bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan bahwa pada pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut.
”Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. Penerapan UU Desa ini tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Ia juga menjelaskan di Kota Pariaman telah melaksanakan UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, dimana sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman, telah dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji, penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun pada 3 Juli 2024 lalu.
”Kemudian pada 12 Juli 2024, kami juga telah mengukuhkan dan mengambil sumpah BPD se-Kota Pariaman sebanyak 55 Desa, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun kedepan”, terangnya.
Pemerintahan Desa sambung Hendri merupakan garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah. Kepala Desa yang berada diakar rumput, mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas.
”Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 ini, menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa”, pungkasnya mengakhiri. (agus)