PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman bersama Forkopimda membahas dan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Pariaman.
Rapat dipimpin Walikota Genius Umar dan dihadiri Kapolres Pariaman AKBP. Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman, Letkol Czi. Titan Jatmiko, Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Wakil Ketua DPRD, Mulyadi, Plh.Sekdako Pariaman, Fadli, Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD, bertempat di ruang kerja Walikota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu (16/9).
Sebagaimana diketahui, DPRD Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 15/B/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam Perda tersebut telah diatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol COVID-19.
Kota Pariaman pun, juga telah membuat Perwako Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman, sehingga nanti landasan kita dalam menertibkan pelanggar protocol kesehatan di Kota Pariaman, dapat sejalan.
Genius Umar dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perwako Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, kiranya dapat mendisiplinkan warga mengenai penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perda itu dicantumkan , pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi pidana, kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, dimana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000, sesuai yang terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.
Sedangkan didalam Perwako, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tersebut ialah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan sanksi administrasi dan terakhir adalah sanksi sosial. Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum dilokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,“ tukasnya.
Walikota berharap dengan adanya Perda dan Perwako tersebut, masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. (agus)