Pemko Pariaman Instansi Terbaik Pertama dalam Pemanfaatan Mail Multidomain

Pemerintah Kota Pariaman meraih penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama dalam Pemanfaatan Mail Multidomain tingkat Pemerintah Kota Tahun 2023.

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman meraih penghargaan sebagai Instansi Terbaik Pertama dalam Pemanfaatan Mail Multidomain tingkat Pemerintah Kota Tahun 2023. Atas prestasi itu, piagam penghargaan diserahkan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, kepada Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman diwakili Sekretaris Dinas, Riky Falantino, pada rapat koordinasi nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, di Hotel Mulia Jakarta, pada Selasa (17/10).

Sekdis Kominfo Kota Pariaman Riky Falantino, mengatakan penghargaan yang diterima ini merupakan prestasi dan apresiasi dari Kementerian Kominfo RI terhadap kinerja Pemko Pariaman melalui Dinas Kominfo Kota Pariaman .

 

Disebutkannya, bahwa saat ini, Diskominfo Kota Pariaman terus berusaha mendorong implementasi digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, dan menjadi sebuah inovasi daerah dalam pengembangan system digitalisasi berbasis elektronik.

Pemanfaatan Multidomain merupakan layanan untuk berkirim surat berbasis elektronik. Sama hal nya dengan layanan Mail.go.id, untuk dapat berkomunikasi antar kementerian, Lembaga maupun pemerintah lainnya secara nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan kolaborasi dan sinergi menjadi kunci dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

” Pelaksanaan SPBE, sesuai amanat Perpres SPBE harus dilaksanakan dengan mengedepankan beragam prinsip antara lain meliputi keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, serta interoperabiltas. Sehingga kolaborasi dan sinergisme tentu menjadi kunci dalam implementasi SPBE yang terpadu,” sambungnya lagi.

Kementerian Kominfo siap berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholders terkait untuk menyelenggarakan SPBE dan menghadirkan kebijakan penunjang pelaksanaan SPBE sesuai koridor hukum yang berlaku. (agus)