Pemko Pariaman Segera Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Wakil Walikota Mardison Mahyuddin didampingi Kapolres dan Dandim mengikuti sosialisasi Perda  AKB tentang  pencegahan  dan penerapan protokoler kesehatan Covid-19 di Sumbar secara virtual. (*)

PARIAMAN – Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengeluarkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang pencegahan dan penerapan protokoler kesehatan Covid-19.

Menjelang diberlakukan, gubernur mensosialisasikan kepada Pemkab/ Pemko secara virtual yang diikuti bupati/ walikota se-Sumbar. Di Pemko Pariaman diikuti Wakil Walikota Mardison Mahyuddin disamping Kapolres dan Dandim serta yang lainnya.

Mardison Mahyuddin, Minggu (13/9) mengatakan Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena Pemprov Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka Pemko akan mengikuti Perda yang dibuat.

Namun demikian, Pemko Pariaman mendukung langkah gubernur yang berinisiatif untuk membuat Perda ini bersama dengan DPRD Sumbar.

“Sesuai instruksi gubernur , kita di daerah diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini. Karena setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar,” tutupnya.

Gubernur Irwan Prayitno mengklaim, Perda ini disahkan dalam waktu dua minggu sejak dilontarkan ke DPRD Sumbar 28 Agustus yang lalu, dan merupakan yang pertama mengatur Covid-19 di Indonesia.

Dijelaskan Irwan setelah tujuh hari waktu yang di berikan untuk mensosialisasikan Perda ini, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, akan berikan tindakan sanksi pidana atau sanksi administratif dan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum.

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

Perda ini nantinya akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota. Bupati dan walikota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda ini nantinya akan mengikat untuk seluruh daerah di Sumbar.

Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu pertama pemerintah, baik eksekutif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan kedua adalah masyarakat. (agus)