PARIAMAN – Apabila Kota Pariaman masih berada pada zona kuning di masa pandemi Virus Covid-19, maka peluang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H bisa dilaksanakan di lapangan dan tempat ibadah dengan syarat mengikuti protokol kesehatan Covid-19, begitupun peserta hanya 50% dari daya tampung.
Terkait hal itu, Pemko Pariaman telah menyiapkan pelaksanaan Shalat Id di halaman Balaikota Pariaman. Syarat masyarakat yang shalat harus patuhi protokol kesehatan, begitupun kapasitas maksimal 50 % dari daya tampung.
Menjelang pelaksanaan Shalat Id tersebut, dilakukan rapat persiapan yang dipimpin Sekdako Pariaman, Yota Balad dihadiri Forkopimda di ruang rapat Walikota Pariaman, Senin (10/5).
Yota Balad mengatakan berdasarkan zonasi sampai Senin (10/5) Kota Pariaman masih berada pada zona kuning. Karena itu, Kota Pariaman dapat melaksanakan takbiran dan shalat Id terbatas dari daya tampung .
“Tempat pelaksanaan Takbiran dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas yang dihadiri kepala OPD dilingkungan Pemko Pariaman. Sedangkan Shalat Id dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman maksimal hanya 50 persen dengan prokes ketat dengan jarak diatur maksimal satu meter dengan saf berbanjar. Setiap jamaah diwajibkan memakai masker dan akan dicek suhunya serta mencuci tangan pada tempat yang disediakan di pintu pagar halaman balaikota,” terangnya. (agus)